Badan Perencanaan dan Pengembangan melaksanakan kegiatan Penyesuaian Indikator RENSTRA pada 13 April 2026 bertempat di kantor BPP. Kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam menyelaraskan indikator Rencana Strategis UMPAR dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan arah perencanaan, pengukuran kinerja, dan capaian institusi dapat berjalan lebih terarah, relevan, dan sesuai dengan regulasi terbaru. Melalui kegiatan ini, UMPAR menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perencanaan strategis yang adaptif, akuntabel, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan mutu serta daya saing universitas.
BPP Membahas Penyesuaian Indikator RENSTRA UMPAR dengan Permen Terbaru
- 6 views
- No Comments



